Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu pembiayaan kebutuhan personal pendidikan serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk tetap melanjutkan pendidikan